Indovoices.com –Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai tidak ada masalah pada Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua ketentuan yang dianggap pasal karet itu disebut sudah sesuai konstitusi.
Penilaian itu disampaikan Johnny berdasarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK dua kali menolak gugatan terhadap pasal-pasal tersebut
“Dengan demikian telah sejalan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 45,” kata Johnny kepada Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
Namun, Johnny tak masalah jika UU tersebut direvisi. Sehingga, regulasi yang ada dapat memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.
Johnny mengingatkan revisi dilakukan dengan baik. Perubahan tidak boleh melenceng dari konstitusi. “Perubahan substansi tersebut harus tetap sejalan dan dalam koridor konstitusi UUD 45,” ujar dia.
Ketentuan pasal karet dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dilakukan politikus Partai Gerindra Habiburrahman pada 2017.
Habiburrahman yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III bersama Asma Dewi menggugat ketentuan antargolongan yang ada pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Alasannya, ketentuan itu rawan digunakan untuk mengkriminalisasi orang.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Habiburrahman dan Asma Dewi juga menggugat Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Uji materi tersebut ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, hukum pidana dibuat bukan untuk melindungi sifat maupun tindakan atau perbuatan jahat.(msn)