Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan jika pemerintah telah melakukan usulan yang disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kondisi di Papua dan Papua Barat terkini. Bahkan, ada beberapa yang sudah dilakukan tanpa harus diminta.
“Gubernur Papua mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan pernyataan rasis. Ini sudah dilakukan, saya sudah dapat laporan tentang penyelesaian hukum yang sudah diselesaikan, baik di Surabaya maupun di Papua dan Papua Barat,” kata Menko Polhukam Wiranto di Jakarta.
Misalnya saja di Malang dan Surabaya telah dilakukan proses hukum terhadap 5 orang anggota TNI dari Kodam V/ Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari telah diskorsing untuk memudahkan proses penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan, Danramil dan satu Babinsa telah lanjut ke tahap selanjutnya atau penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI, sedangkan 3 lainnya diperiksa sebagai saksi.
Sementara proses pemeriksaan terhadap masyarakat sipil,Kkepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE, berupa penyebarluasan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, tindak pidana penghasutan, dan ujaran kebencian.
“Kita juga sudah berniat untuk tindak tegas terhadap pelanggar hukum yang anarkis, pembakaran, perusakan instansi pemerintah kemudian tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Maka sebanyak 62 orang dimintai keterangan dan telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka di Jayapura, mereka disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan dan juga Pasal 187 KUHP,” katanya.
Selain itu, ;anjut Menko Polhukam, di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka telah ditahan oleh penyidik Polda Papua Barat. Di Sorong juga sebanyak 7 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Penyidik Polresta Sorong, dan terakhir di Sorong 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing dari mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan, membuat ledakan atau pembakaran dan membawa senjata tajam.
“Artinya, permintaan Gubernur pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum, itu sudah dilakukan dan sedang berlanjut,” kata Menko Polhukam.
Kedua, Gubernur Papua juga meminta agar aparat menggunakan cara-cara persuasif. Menurut Menko Polhukam itu juga sudah dari awal cara ini dilakukan.
“Bahkan tidak diminta Presiden memerintahkan persuasif, edukatif, kompromis. Beliau juga telah mengedepankan satu perintah bahwa TNI dan Polisi dikirim ke sana sebagai tambahan kekuatan adalah untuk melindungi masyarakat untuk tidak menjadi korban dan juga untuk melindungi objek-objek vital instansi pemerintah dan fasilitas umum. Kalau mau bakar boleh tapi bakar batu, jangan bakar gedung atau rumah orang,” ujarnya.
Ketiga, Gubernur Papua meminta masyarakat agar tetap tenang dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyampaikan pendapat, dan sekarang sudah mulai dilaksanakan.
Menurut Menko Polhukam, aparat keamanan terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk sementara waktu menghentikan unjuk rasa, kalau pun ada dilaksanakan secara tertib dan tidak merusak.
“Kemudian, beliau (Gubernur Papua) juga menyampaikan agar masyarakat asli Papua menyambut masyarakat non-Papua secara terhormat dan sejajar. Ini dalam rangka mencoba untuk meniadakan konflik horizontal. Ini sudah menjadi kesepakatan bahwa kita semua bersaudara, suku manapun dari Indonesia yang jumlahnya sangat banyak tidak kita bedakan, kita semua bersaudara,” tegas Menko Polhukam.
“Imbauan dari Gubernur Papua dapat kita laksanakan. Kita menghormati masyakarat Papua di daerah lain dan di Papua juga dihormati masyarakat yang dari luar Papua,” sambungnya. (jpp)