Indovoices.com-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). Penerapan itu guna memastikan anggaran dari pemerintah telah sampai kepada pihak yang dituju.
“Tidak hanya sent, tetapi delivered, tetapi selain delivered ada satu lagi, disburse,” kata Menko Airlangga dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Ruang Graha Sawala, di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menko Perekonomian juga menekankan pentingnya standardisasi pada platform keuangan pemerintah daerah agar penerapan ETP dapat berjalan dengan lancar. Menurutnya ETP merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, Menko Airlangga berharap dengan penerapan ETP kualitas pelayanan publik menjadi meningkat sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Tujuan dari pelayanan publik agar daya beli masyarakat bisa terangkat,” jelasnya seraya menekankan bahwa peningkatan daya beli masyarakat perlu dilakukan di tengah ketidakpastian perekonomian dunia.
Senada dengan Airlangga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan anggaran dari Pemerintah Pusat yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah harus diawasi dengan ketat agar tepat sasaran. “Ini harus diawasi dan harus betul-betul tepat pada sasaran,” kata Tito.
Menteri Tito menjelaskan bahwa anggaran harus dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tidak terjadi kebocoran. Menurutnya penerapan ETP membuat seluruh transaksi bisa dilacak dengan baik sehingga mengurangi celah terjadinya tindak korupsi. “Dengan sistem digitalisasi elektronifikasi ini maka semuanya bisa di-trace,” tegasnya.
Mendagri berharap dengan penerapan sistem ini, berbagai kasus hukum yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran akan berkurang. “Otomatis kesempatan akan berkurang, mudah-mudahan teman-teman di daerah juga menjadi minimal terkena masalah hukum,” jelasnya.
Menteri Tito juga berharap para pejabat terkait yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dapat menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan melakukan berbagai langkah-langkah teknis untuk memastikan penerapan ETP berjalan dengan baik. “Penting agar penerapan ETP tidak mempersulit pemerintah daerah,” tandasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama tentang Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. (kominfo)