Indovoices.com -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menjadi Undang-Undang dan pelaksanaan APBN merupakan suatu proses yang panjang. Pada saat APBN sudah dilaksanakan, seluruh kementerian/lembaga (K/L) harus membuat dokumen pelaksanaan anggaran dan mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik berdasarkan aturan undang-undang.
“Dalam menjalankan seluruh siklus APBN hingga pertanggungjawaban, peran akuntan menjadi sangat penting. Akuntan merupakan profesi yang luar biasa penting di dalam keseluruhan pembangunan kultur pertanggungjawaban laporan keuangan,” ungkap Menkeu dalam Aspiring Professional Accountants Festival (APAFest) 2020 yang diselenggarakan secara daring.
Profesi akuntansi merupakan salah satu profesi penunjang pelaporan keuangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan. Kultur akuntabilitas yang ditentukan oleh kualitas akuntan dan pelaporan akuntansi akan membangun pondasi Indonesia dengan tata kelola yang baik di pemerintah dan di dunia usaha.
“Saya berharap para akuntan merupakan orang-orang yang memiliki profesionalitas dan integritas. Sebuah profesi yang seharusnya menggambarkan suatu loyalitas terhadap kebenaran dan amanah. Suatu profesi yang tidak seharusnya bisa memperjualbelikan integritas secara mudah dan murah. Kompetensi, profesionalisme, dan integritas dari para akuntan dan keseluruhan profesi akuntansi bisa terus diperkuat dan semakin ditingkatkan,” kata Menkeu.
Banyak negara mengalami krisis keuangan akibat keteledoran atau penyimpangan dari profesi akuntansi atau laporan keuangan atau laporan keuangan yang tidak mencerminkan situasi dan risiko yang sebenarnya.
“Saya berharap Indonesia tidak akan mencapai situasi dimana akan terjadi krisis akibat adanya keteledoran dan kelemahan di bidang laporan keuangan. Inilah tantangan yang luar biasa bagi profesi akuntansi di Indonesia,” papar Menkeu.
Indonesia dan dunia pernah mengalami krisis keuangan yang diakibatkan laporan keuangan dan profesi akuntan belum mampu mencegah potensi krisis atau justru yang menjadi penyebab munculnya informasi yang menyesatkan.
“Seluruh profesi akuntansi Indonesia perlu belajar dari krisis-krisis masa lalu sehingga sebagai suatu negara kita tidak ingin jatuh pada krisis yang sama dan oleh penyebab yang sama,” kata Menkeu.
Oleh karena itu, Menkeu berharap keseluruhan jajaran dan para profesi akuntan memiliki ikrar untuk terus meningkatkan profesionalitas, kompetensi, dan integritas. (msn)