Indovoices.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain memiliki tujuan dan sasaran target penerimaan pajak, DJP juga memiliki tujuan organisasi lain yaitu membangun suatu organisasi atau institusi penerima pajak yang handal, kredibel, professional, jujur, dipercaya, dan menjadi tulang punggung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan arahan pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020 dengan tema “Memperluas Basis Pemajakan dan Mendorong Peningkatan Perekonomian” di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad DJP.
“Tujuan-tujuan institusi DJP menghendaki kita semua memberikan perhatian yang sama tingginya antara target penerimaan pajak dengan bagaimana kita mengurus sumber daya manusianya (SDM), mengurus organisasinya, mengurus cara kita bekerja, proses bisnisnya dan mengurus bagaimana modal kita bekerja termasuk gedung, IT sistem, dan seluruh belanja-belanja modal dan barang,” jelas Menkeu.
Menkeu menginginkan DJP memiliki kreativitas bagaimana cara mengelola kesadaran membayar pajak terutama kemudahan membayar pajak dan meningkatkan kemampuan DJP melayani lebih mudah dan lebih baik. Sebab, tugas dan fungsi DJP bukan tugas yang populer yaitu mengumpulkan pajak, dimana stakeholder cenderung untuk tidak membayar dan menghindari pajak.
“Jadi, karena tugas kita tidak populer, kita harus melaksanakannya dengan ekstra hati-hati, ekstra bertanggung jawab, ekstra kerja keras, ekstra smart, ekstra efektif. Jadi, tolong secara organisasi terus-menerus dilakukan perbaikan-perbaikan. Ini organisasi Anda semua. Kita semuanya yang paling penting untuk menjaga tujuan organisasi. Jadi, jaga dan sayangi organisasi Anda,” ajak Menkeu kepada 648 jajaran pimpinan DJP dari seluruh Indonesia.
Tak lupa Menkeu mengingatkan, memasuki tahun 2020 DJP memiliki tugas sangat penting yaitu menjaga momentum investasi dan kesempatan kerja yang akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Perpajakan.
“Jadi, saya ingin Dirjen dan timnya untuk seluruh pimpinan di sini harus tahu dan antisipasi UU Omnibus Law bahkan sebelum kita membahasnya dengan DPR. Rapim ini selain bagi-bagi target, Anda harus tahu tentang Omnibus Law. Sehingga suatu saat Anda kembali ke masing-masing kantor, Anda bisa menjelaskan kepada stakeholder Anda,” tutup Menkeu. (kemenkeu)