Indovoices.com- Selain belanja negara untuk pendidikan dan kesehatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan pengurangan pajak (super deductible tax) akan diberikan kepada pihak swasta yang ikut memberdayakan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan Menkeu pada acara sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul merupakan salah satu kunci sukses bagi individu maupun negara di tengah persaingan global yang semakin ketat. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp508,1 triliun bagi pendidikan dan Rp132 triliun untuk kesehatan. Itu merupakan salah satu bukti keseriusan keberpihakan pemerintah untuk memajukan SDM di Indonesia.
“Kita juga menggunakan APBN untuk memberikan insentif bagi swasta dalam melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan dan penelitian super deduction. Dari sisi perusahaan punya surplus dan ingin mengurangi pajaknya ya masukin aja ke perguruan tinggi,” kata Menkeu.
Oleh karena itu, Menkeu mengajak perusahaan swasta agar memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berupa super deductible tax bagi perusahaan yang mau ikut berinvestasi di bidang pemberdayaan SDM.
“Sekarang perguruan-perguruan tinggi bisa dijadikan lahan untuk mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan. Karena kalau mereka (perusahaan) mengeluarkan 100 untuk vokasi, untuk penelitian, mereka bisa dapat deduction-nya 2 kali atau bahkan 3 kali. Jadi, itu jelas menguntungkan bagi perusahaan itu,” jelas Menkeu kepada para pengusaha agar mau ikut memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut.
Namun demikian, Menkeu mengingatkan agar kebijakan super deductible tax tidak disalahgunakan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Untuk itu, dibutuhkan governance (tata kelola) dan akuntabilitas penerapan program tersebut. (kemenkeu)