Indovoices.com –Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/69/2021 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19. Dalam SE yang diteken pada 25 Januari 2021 itu, Budi meminta agar rumah sakit memprioritaskan perawatan untuk tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19.
“Tenaga kesehatan termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan paling berisiko tertular infeksi Covid-19, karena kontak erat dengan pasien,” seperti dikutip dari salinan surat itu, pada Selasa, 2 Februari 2021.
Budi dalam suratnya memberikan tiga perintah kepada direktur rumah sakit dan pemerintah daerah. Pertama, dia meminta agar memberikan prioritas perawatan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Kedua, Budi meminta para kepala rumah sakit yang menyelenggarakan perawatan Covid-19 melaporkan setiap perawatan yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Terakhir Budi meminta agar kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota memantau dan memberikan pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19, namun menjalani karantina mandiri.
Seperti diketahui, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus kematian tenaga medis akibat Covid-19 tertinggi di Asia. Di awal Januari 2021, tercatat sudah 504 tenaga kesehatan meninggal akibat penyakit tersebut.
Menkes Budi Gunadi beralasan prioritas pelayanan untuk tenaga kesehatan penting karena mereka adalah pihak yang memberikan perawatan kepada masyarakat yang terjangkit Covid. Mereka juga yang paling rentan terinfeksi karena kontak erat dengan pasien. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah,” ujar dia.(msn)