Indovoices.com –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Mei 2021. Kemenkes telah mengonfirmasi penerbitan aturan ini.
Berdasarkan Permenkes 18/2021 yang diterima Kompas.com, diatur bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.
“Dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat sama dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program,” demikian bunyi Pasal 7A Ayat (1) Permenkes 18/2021.
Aturan ini mengalami perubahan dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Selanjutnya, pada Pasal 7A Ayat (2) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan: “Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain”.
Pasal 7A Ayat (3) Permenkes tersebut mengatur bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan tanda khusus yang dapat dikenali secara kasat mata.
Selain itu, dalam Permenkes ini juga mengatur terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Berdasarkan aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Sedangkan, bagi peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Terakhir, Kemenkes menekankan, pembaruan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah dalam penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.