Indovoices.com –Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing, pelacakan, dan perawatan atau 3T (testing, tracing, treatment) menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.
“Kita bisa melakukan testing, tracing sama isolasi ya masing-masing sudah ada guideline yang akan kita lakukan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).
Budi mengatakan, testing kasus Covid-19 akan dilakukan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Tujuannya, agar hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam kurun waktu 24 jam.
Kemudian, menurut Budi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, pelacakan atau tracing kasus Covid-19 dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang kontak erat dan dilacak dalam waktu 72 jam.
“Kita perlu melakukan sarana mekanisme tracing yang lebih cepat dan kita sudah meresmikan penggunaan dari rapid test antigen,” ujarnya.
Atas dasar itu, Budi mengatakan, Kemenkes akan mendistribusikan alat tes cepat atau rapid test antigen tahap pertama sebanyak 653.575.
Kemudian, untuk tahap kedua akan dikirimkan sebanyak 1.000.000 dari WHO.
“Dan sedang dalam proses 14,5 juta lagi antigen yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk pelacak atau tracer kasus Covid-19, pemerintah membutuhkan sekitar 80.000 orang di seluruh Indonesia.
Menurut Budi, saat ini, pihaknya telah melakukan pelatihan tracingkasus Covid-19 terhadap 22.300 orang Babinsa dan 13.954 orang Babinkamtibmas di tujuh Provinsi.
“Dengan adanya penambahan beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelantihan terhadap Babinsa dan Babinkamtibmas,” pungkasnya.
Adapun, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro selama 14 hari ke depan. Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021.
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.