• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Umum

Menimbang Untung Rugi Bonus Lima Kali Gaji di Omnibus Law

by Indovoices
17 Februari 2020
in Umum
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com-Pemerintah telah menyerahkan draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja (sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja) kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Dalam draf setebal 1.028 halaman itu, salah satu pasal yang jadi sorotan adalah mengenai pemberian bonus hingga lima kali gaji.

RelatedPosts

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa buruh akan diberikan penghargaan lain berdasarkan masa kerja.

Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun akan diberikan penghargaan sebesar satu kali upah; masa kerja 3-6 tahun sebanyak dua kali upah. Kemudian, masa kerja 6-9 tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja 9-12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah.

“Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Bagaimanapun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat ketentuan tersebut hanya untuk menutupi pasal-pasal lain dalam Omnibus Law yang merugikan mereka.

“Yang dijual kan soal kompensasi itu. Seolah itu yang dibesarkan, tapi hal lain tertutupi. Itu semacam kampanye terselubung bahwa (Omnibus Law Cipta Kerja) itu baik, padahal esensinya sudah hilang,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono.

Kahar pun menyebut beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh, salah satunya mengenai perubahan atas formula upah minimum. Yang mana, dalam draf RUU Cipta Kerja pasal 88C hanya dijelaskan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Padahal pada Pasal 89 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada dua macam upah minimum yang ditetapkan, yakni UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kahar mengatakan, besaran UMK biasanya lebih besar ketimbang UMP. Hal ini seperti terlihat di Jawa Barat dan beberapa kabupaten/kotanya, seperti Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

UMP di Jawa Barat pada 2020 hanya sebesar Rp 1,81 juta. Sedangkan UMK di Karawang sebesar Rp 4,59 juta, UMK di Kota Bekasi sebesar 4,58 juta, dan UMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,49 juta. Berikut tabelnya:

Selain itu, formula yang dipakai untuk perhitungan upah minimum dalam Pasal 88D ayat (1) di Omnibus Law Cipta Kerja hanya berdasarkan kepada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, formula yang dipakai untuk menghitung upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Karena hanya pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah akan semakin kecil,” kata Kahar.

Kahar pun menyoroti perubahan formula pesangon yang didapatkan buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156, dijelaskan bahwa buruh hanya mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sementara, uang penggantian hak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan, dalam pasal serupa di UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh yang terkena PHK wajib mendapatkan ketiganya secara bersamaan. “Dulu (uang penggantian hak) melekat, jadi wajib. Ia sekarang diberikan berdasarkan peraturan perusahaan sehingga opsional,” ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga menyatakan hal senada. Menurut Nining, pemberian bonus hingga lima kali gaji kepada buruh hanyalah janji manis pemerintah agar buruh mau menyepakati Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal, Nining menilai banyak pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh. Salah satu yang disoroti Nining terkait dihapuskannya persyaratan tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal 59.

Menurut Nining, dihapuskannya pasal tersebut dapat membuat para pekerja outsourcing semakin rentan. “Kalau kemarin dibatasi oleh jenis pekerjaan dan lain-lain, sekarang tidak ada pembatasan itu,” kata Nining.

Belum lagi, draf RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan soal cuti Panjang, cuti haid, hingga cuti ibadah yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merugikan Pengusaha

Di pihak lain, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira merasa ketentuan pemberian bonus hingga lima kali gaji kepada buruh akan merugikan para pengusaha.

Sedangkan, tak semua pengusaha memiliki kemampuan yang sama untuk memberikan bonus tersebut, apalagi hingga lima kali gaji. “Pasal ini juga dinilai membuat ketidakpastian bagi pengusaha,” kata dia.

Pengusaha pun menyampaikan langsung keluhan atas adanya ketentuan pemberian bonus hingga lima kali gaji kepada buruh. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan pada semua sektor industri, terutama perhotelan.

Menurut Yusran, sektor perhotelan kerap menggantungkan bisnisnya secara musiman, terutama saat masa liburan. “Tidak bisa seperti ini dong, kami kan perusahaan musiman tidak bisa disamakan dengan industri. Itu yang sedang kami usulkan pemerintah harusnya memisahkan,” kata Yusran di Jakarta, Rabu (12/2).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi sektor usaha tertentu dalam pemberian bonus. Namun, ia memastikan bahwa pemberian bonus hanya diberlakukan bagi perusahaan besar.

“Memang (pemberian bonus) tidak berlaku bagi perusahaan kecil, mikro, dan menengah. Hanya berlaku untuk perusahaan besar,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2) seperti dikutip Kompas.

Ida pun memastikan bahwa bonus yang akan diberikan nantinya berbeda dari tunjangan kinerja. ” Ini manfaat baru yang diperkenalkan dari omnibus law,” kata dia.

Menurutnya, bonus merupakan salah satu bentuk dari kompensasi yang diberikan terhadap perubahan skema besaran pembayaran pesangon pekerja. Nantinya pesangon tidak lagi dihitung maksimal 32 kali gaji.

“Pesangonnya tidak seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus),” ujarnya.

Minim Keterlibatan Akademisi-Buruh

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi menilai banyaknya kritik terhadap ketentuan pemberian bonus dalam Omnibus Law Cipta Kerja membuktikan pemerintah tak memiliki pertimbangan matang ketika menyusunnya.

Menurut Tadjudin, hal itu terjadi karena penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tidak melibatkan banyak akademisi, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Menurut Tadjudin, tim penyusun Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak didominasi unsur pemerintah dan pengusaha.

“Yang jadi penyusun tidak ada orang akademisi (di isu ketenagakerjaan). Seharusnya ada pertimbangan akademis. Jadi asumsi itu bukan dibangun berdasarkan intuisi semata,” kata Tadjudin.

Tak hanya akademisi, serikat buruh pun mengaku tak banyak dilibatkan dalam proses penyusunan draf Omnibus Law Cipta Kerja. Kahar mengatakan, KSPI baru diminta untuk ikut terlibat dalam tim sinkronisasi Omnibus Law Cipta Kerja pada tahapan akhir penyusunan draf.

Tawaran itu pun ditolak karena dianggap sekadar formalitas untuk mendapatkan persetujuan dari elemen serikat buruh. “Sikap KSPI menolak. Ini harusnya (dilibatkan) dari awal penyusunan draf Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Kahar.

Nining pun menyebut KASBI tak pernah diajak ikut serta menyusun draf Omnibus Law Cipta Kerja. KASBI baru diajak terlibat saat draf Omnibus Law sudah diserahkan dan akan dibahas DPR.

Nining menilai sulit mengubah substansi dari rancangan Omnibus Law Cipta Kerja ketika pembahasannya sudah sampai di parlemen. Sebab, serikat buruh hanya akan dimintai pendapatnya lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Jadi lebih baik hentikan saja pembahasannya di DPR,” kata Nining.(msn)

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

by infonesia
6 Juni 2025
0

indovoices.com - Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Next Post

Pemkot Yogyakarta Minta Kembalikan Jamkesda, Evaluasi BPJS

Please login to join discussion

Recommended

Bukti Bahwa China Dan Indonesia Bersahabat

Bukti Bahwa China Dan Indonesia Bersahabat

7 tahun ago
Menkopolhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

Menkopolhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

5 tahun ago

Popular News

  • Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com