Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Menhub.
Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” kata Menhub.
Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-
“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” tandas Menhub.
Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. (GD/RDL/CA/HA)