Indovoices.com -Sebuah truk angkutan warna biru tua bertuliskan Imigresen dengan plat mobil Malaysia memasuki pintu gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong dari arah Tebedu, Serawak, Malaysia. Sebuah mobil minivan dan kendaraan sedan turut mendampingi truk tersebut.
Satu per satu, pria maupun perempuan diturunkan dari Truk Tahanan Imigrasi Malaysia tersebut oleh petugas imigrasi Malaysia dibantu petugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Entikong dan kepolisian. Seluruh pria berkepala plontos. Para petugas membariskan mereka lalu digiring masuk secara berkelompok ke ruangan pemeriksaan. Rombongan ini adalah para pekerja migran Indonesia ilegal (PMII) dan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah.
Menerima kembali warga Indonesia bermasalah dari Malaysia pada Kamis (25/07/2019) itu merupakan pemandangan rutin dari pengelola PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hari itu merupakan kali kedua pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal dan WNI bermasalah dari Malaysia. Ada 119 orang Indonesia yang dideportasi dengan berbagai macam kasus seperti overstay (visa permit), nihil dokumen keimigrasian, tidak ada izin kerja, tertangkap saat menerobos pos lintas batas hingga penyalahgunaan narkoba.
“Sebagian besar dari mereka sudah ditahan 3 sampai 6 bulan di Malaysia. Makanya yang laki-laki digunduli,” ungkap, Kapospol Subsektor Entikong, Ipda Nursalim kepada jurnallis jpp.go.id.
Pemulangan ratusan WNI itu didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak Malaysia ini berasal dari dua Depo, 65 dari Depo Imigrasi Semuja dan 54 dari Depo Imigrasi Bekenu.
Salah seorang deportan, Alimudin mengaku tidak ingin kembali bekerja ke Malaysia jika tanpa dokumen legal. Pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu ditangkap Polisi dan Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki paspor. Ia dibui tiga bulan di negeri jiran.
Sepanjang Januari sampai Juli 2019 menurut catatan P4TKI Entikong sudah 1.705 WNI dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Jumlah itu adalah deportasi, repatriasi dan pemulangan WNI yang sakit serta meninggal dunia.
“Kalau pemulangan yang seperti hari ini kami langsung pulangkan ke daerah asalnya. Pemulangan dari Entikong sampai ke Dinas Sosial Kalimantan Barat di Pontianak kami fasilitasi. Selanjutnya difasilitasi Dinas Sosial Kalbar ke daerah asal masing-masing WNI. Bisa melalui kapal laut atau pesawat,” ungkap Valentino Manus, Plh Pemeriksaan Imigrasi TPI PLBN Entikong.
Menurut Valentino, membanjirnya jumlah deportan WNI dari Malaysia merupakan imbas dari kebijakan razia besar-besaran Imigresen Malaysia dan Polis Diraja Malaysia di pos-pos lintas batas Indonesia-Malaysia maupun di kota Kuching, ibu kota Serawak.
Walhasil jumlah deportan WNI lewat PLBN Entikong hingga Juni ini sudah mencapai 1.300-an orang, padahal sepanjang tahun 2018 jumlah WNI yang dipulangkan sebanyak 1.900-an orang. Semua pekerja migran ilegal atau WNI berulah itu bukan hanya berulah di perbatasan Entikong namun juga dari pos-pos perbatasan Kalbar-Malaysia lainnya seperti Aruk, Jagoibabang, Nanga Badau dan Segumun.
Namun demikian, proses pemulangan mereka harus melalui Entikong. Hanya di Entikong fasilitas pemeriksaan kesehatan, keimigrasian, pendampingan hukum lebih lengkap dibandingkan pos tapal batas lainnya di Kalbar.
Proses CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, Security) ada semua di PLBN Entikong. Semenjak Joko Widodo naik menjabat Presiden pada tahun 2014, pemerintah membangun ulang fasilitas di kawasan batas Kalbar-Indonesia khususnya di Entikong.
Detail arsitektur yang mengadopsi unsur lokal Dayak menjadi komponen yang sangat penting dalam pembangunan PLBN Terpadu Entikong. Simbol patung Burung Garuda Pancasila dan tiang bendera Merah Putih di area PLBN menjadi simbol dari kedaulatan NKRI di depan wilayah negeri jiran Malaysia.
Luas lahan PLBN Terpadu Entikong mencapai 8 hektare dan luas bangunan 19.493 meter persegi. Pembangunan Zona Inti PLBN Entikong terdiri dari bangunan utama, pos lintas kendaraan pemeriksaan, dan bangunan pemeriksaan kargo. Kemudian bangunan utilitas berupa rumah pompa dan power house, monumen, gerbang kedatangan dan keberangkatan, jalan, lansekap, serta alur pedestrian. Pembangunan PLBN Terpadu Entikong ini menelan biaya sebesar Rp152 miliar yang diambil dari APBN 2015-2016.
Kepala Bidang Pengelolaan Entikong, Viktorius Dunand menyatakan sejak 2016, akhirnya PLBN Terpadu Entikong mempunyai mesin pemeriksa X-Ray, Gamma X-Ray, Thermal Scanner untuk memeriksa arus lintas barang dan manusia serta kondisi tubuh pelintas. Bagi WNI bermasalah yang diduga mengidap penyakit tertentu, maka pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong memberikkan rujukan perawatan ke rumah sakit terdekat.
Peran PLBN Terpadu Entikong sebagai beranda terluar Indonesia sejak dipermak diharapkan lebih banyak menarik lebih banyak lagi warga Malaysia masuk ke Kalbar untuk berbelanja atau menanamkan modal usaha mereka. Memulangkan puluhan WNI bermasalah dari Serawak sebagai tahanan imigrasi Malaysia justru malah menjadi aib. (jpp)