Indovoices.com –Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor menyarankan, agar Menkopolhukam Mahfud MD mengumpulkan para pemangku kepentingan bidang pertanahan guna menuntaskan masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia. Firman optimis, masalah itu dapat tuntas jika ada kemauan serius dari pemerintah.
Dikatakan Firman, Indonesia adalah negara hukum dimana aturan yang ada soal HGU wajib ditegakkan. Menurutnya, perangkat hukum yang ada harus ditekan agar bekerja maksimal.
“Masalahnya kalau perangkat lama mungkin agak lama kerjanya, kalau perangkat baru bisa saja perberat birokrasi, belum tentu efektif. Cukup kumpulkan saja pimpinan lembaga negara soal pertanahan, instruksikan saja, beri jangka waktu penyelesaian,” kata Firman.
Firman mengakui, masalah tanah HGU bukan sesuatu yang mampu dituntaskan pemerintah dengan cepat. Sebab, masalah itu melibatkan konglomerat dan aktor-aktor penting di pemerintahan.
“Tapi memang tidak mudah, karena ada permainan orang dalam (pemerintahan) dan tergantung ketegasan, keberanian,” ujar Firman.
Firman memantau, sentilan Mahfud MD soal tanah HGU berawal dari permasalahan penguasaan fisik tanah HGU milik PTPN VIII di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin. Setelah masalah ini mengemuka, muncul isu penguasaan HGU oleh sejumlah pihak.
Kondisi ini membuat Mahfud MD melontarkan pandangan betapa peliknya penuntasan masalah HGU. “Ini lebih pada masalah keadilan, tebang pilih seperti main tebas untuk sebagian kalangan saja,” ucap Firman.
“Ini aksi reaksi, diawali dikulik lagi masalah tanah, ada respons balik bahwa persoalan ini libatkan banyak kalangan kalau soal pertanahan. Pemantiknya masalah dengan HRS (Habib Rizieq Shihab),” ucap Firman.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penguasaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakukan dengan menguasai tanah HGU. Hal ini diungkapkan lewat akun media sosial Twitter miliknya.
Mahfud MD menulis cuitannya di akun Twitternya sebagai berikut “Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare, ini gila,” kata Mahfud MD dalam cuitannya.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Dalam cuitan Mahfud menjelaskan, kalau para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan tersebut sudah sejak lama. Menurutnya, kasus ini merupakan limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sangat sulit.(msn)