Indovoices.com –Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus menunggu izin Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan resmi bahwa BLT Dana Desa diperpanjang selama tiga bulan hingga September 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam beleid itu disebutkan, BLT Dana Desa diperpanjang hingga September 2020. Namun dalam periode Juli-September 2020, manfaat yang diterima berkurang menjadi hanya Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, dari sebelumnya Rp 600.000 per KPM per bulan.
Abdul Halim mengatakan, PMK tersebut hanya sebagai persiapan regulasi saja. Sementara implementasinya masih menunggu izin Jokowi.
“Jadi untuk yang tiga bulan berikutnya, dengan alokasi Rp 300.000 per bulan belum diputuskan secara pasti. Jadi PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu, implementasi sangat tergantung pada perkembangan situasi hari ini dan keputusan presiden,” kata Abdul Halim dalam video conference, Rabu (27/5).
Dia melanjutkan, penerbitan PMK tersebut sama seperti menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Desa yang bebas dari infeksi virus corona harus tetap menyiapkan anggaran untuk penanggulangannya.
“Untuk desa-desa yang tidak terdampak ekonomi, bagaimana APBDes-nya tetap harus anggarkan BLT untuk antisipasi. Tapi kalau tidak terpakai enggak apa-apa, kan nanti ada revisi APBDes, posisinya sama dengan itu,” jelasnya.
Sebelumnya dalam PMK 50/2020, pemerintah memberikan beberapa perubahan dalam BLT Dana Desa. Salah satunya menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per KPM, mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta per KPM.
“Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis.
Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun seiring dengan perpanjangan tersebut, pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000 per KPM setiap bulan, tapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.
Hingga 26 Mei 2020, realisasi pencairan BLT Dana Desa mencapai Rp 2,99 triliun. Dana tersebut sudah diterima oleh 4,99 juta KPM di 47.030 desa.(msn)