Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat perantau di wilayahnya. Kepala daerah diminta memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan atau tetap nekat mudik.
“Gubernur dan Bupati/Wali kota: (1) untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya; dan (2) apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam diktum ke-14 Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 yang diteken pada 19 April 2021.
Selanjutnya diatur bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sedangkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf poin sebelumnya, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan
“Bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” demikian instruksi Mendagri Tito Karnavian merespons larangan mudik Lebaran.