Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegur kepala daerah yang tidak menaati protokol kesehatan. Setelah menegur Bupati Muna Barat dan Muna, kali ini kepala daerah yang kena tegur Tito adalah Bupati Wakatobi Arhawi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Tito menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah, pada 9 Agustus 2020. Deklarasi itu dihadiri ribuan orang dan menimbulkan kerumunan massa.
“Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 September 2020.
Akmal mengatakan, sesuai ketentan UU Pemerintahan Daerah, kewajiban kepala daerah dan wakilnya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar juga menegaskan PSBB meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berdasarkan fakta yang ada dan ketentuan berlaku, kata Akmal, Tito meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi kepada Bupati Wakatobi Arhawi berupa teguran tertulis.
“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” katanya.(msn)