JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menginstruksikan agar jajaran pemerintah daerah, khususnya dinas dukcapil berhati-hati dalam mengelola dokumen kependudukan tak terpakai.
“Ini sensitif, harusnya sudah ada intruksi dipotong, kaya di Bogor waktu itu atau dibakar,” kata Tjahjo.
Meskipun barang-barang tersebut memang sudah tak terpakai, namun jangan sampai asal dalam memperlakukannya. Seperti yang terjadi di Serang Banten pada Senin, 10 September 2018 kemarin.
“Tapi, staf di bawah memang masih menganggap ini sampah, ya dibuang seenaknya,” tambah Tjahjo.
Hal ini ia sampaikan terkait temuan 2.910 keping KTP,yaitu sebanyak 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), 111 KTP-el rusak secara fisik dan sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan merubah status. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTPel. Untuk blanko Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangaan camat.
Tjahjo menuturkan , sudah ada standar operasional prosedur (SOP) dalam membuang barang-barang tak terpakai itu. Kemendagri pun telah menerbitkan surat edarannya, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Kata Mendagri, cara yang benar adalah dengan memotong ujung KTP atau boleh juga langsung membakarnya. Namun, sudah lebih dulu di data bahwa memang dokumen tersebut tak terpakai.
“Dipotong dibakar boleh saja sepanjang sudah di data. Atau, itu tidak bisa digunakan, karena sudah invalid,” tambahnya.
Tjahjo mengakui, memang gudang Kemendagri sudah kelebihan kapasitas dalam menampung dokumen-dokumen tak terpakai. Menurutnya, tak mengapa kalau daerah menyimpannya sendiri.
“Tidak apa-apa disimpan di gudang dinas daerah, kecamatan, bisa juga langsung dimusnahkan,” kata dia.