Indovoices.com –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga RPP tersebut yaitu, RPP tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. Kemudian, RPP tentang Penggunaan TKA dan RPP tentang Pengupahan.
“Yang tiga RPP itu sudah selesai, dalam penyempurnaan,” kata Ida, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021).
Menurut Ida, hanya satu RPP yang belum selesai, yaitu RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Isi RPP itu meliputi kriteria peserta program JKP, besaran dan tata cara pembayaran iuran JKP, manfaat JKP dan syarat penerima manfaat JKP, dan tata cara pemberian manfaat JKP.
“Minggu ini kami akan selesaikan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Ida menuturkan, seluruh RPP disusun melalui pembahasan secara tripartit, antara buruh, pengusaha dan pemerintah.
Setelah proses penyempurnaan, RPP akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kemudian diunggah ke situs pemerintah.
“Semua peraturan pemerintah itu akan, sedang, dan sudah (dimuat di portal pemerintah),” tutur Ida.(msn)