Indovoices.com –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020 dan ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Ida juga menyebut, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis.
Dalam surat tersebut pun disebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” tambah Ida.
Lebih lanjut, ida pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha dan seluruh pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun, penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.(msn)