Indovoices.com-Menteri Agama Fachrul Razi menilai saat ini optimalisasi wakaf, khususnya wakaf uang belum berjalan sesuai harapan. Potensi wakaf yang semestinya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat, saat ini masih terkendala dengan berbagai regulasi yang ada.
Hal ini disampaikan Menag saat memimpin pembahasan internal Kemenag terkait usulan Omnibus Law Perwakafan dan Jaminan Produk Halal (JPH), di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Nah, saat ini sedang dibahas tentang Omnibus Law. Ini salah satu peluang kita untuk menyiapkan regulasi atau aturan yang dapat mempermudah masyarakat untuk berwakaf,” ujar Menag Fachrul Razi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Staf Khusus Menteri Agama Suadi Marasabessy, Trisni Puspitaningtyas, dan Ubaidillah. Turut hadir pula, Staf Ahli Menag Janedjri M. Gaffar, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar.
Menag menyampaikan, dengan usulan Omnibus Law Perwakafan yang akan disampaikan, diharapkan dapat membuka peluang dan kesempatan lebih besar bagi mereka yang akan berwakaf. Hal ini tentunya juga diharap akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia.
“Misalnya, di situ kita masukkan bagi wakif yang akan melakukan wakaf uang dapat diserahkan secara langsung tunai atau tidak langsung. Jadi dengan online pun mereka bisa mengirim wakaf uangnya,” kata Menag Fachrul Razi.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Menag pun menginstruksikan agar dapat melibatkan lembaga keuangan lainnya. “Libatkan lembaga keuangan seperti BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membahas ini,” tutur Menag.
“Terobosan ini harus segera kita lakukan. Terutama agar wakaf dapat bermanfaat optimal bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.
Senada dengan Menag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar mengatakan Wakaf dalam kontek perkembangan ekonomi negara Indonesia saat ini memiliki peranan dan kontribusi yang sangat perlu untuk dikedepankan.
“Karena bicara masalah wakaf tidak hanya bicara tentang masa sekarang dan masa lalu, tapi juga bicara masa depan,” ujar Fuad Nasar.
Ia menambahkan, prinsip adanya Omnibus Law Perwakafan adalah bagaimana Kementerian Agama mendorong adanya peran berbagai institusi, maupun antar institusi, untuk memberikan kemudahan dalam berwakaf, dan melakukan penguatan kelembagaan pengelola wakaf yang kredibel.
“Karena kredibilitas pengelola wakaf itu sangat menentukan sekali apakah wakaf itu bisa maksimal diterima pada masyarakat,” ungkap Fuad Nasar.(jpp)