Di tengah gonjang-ganjing panasnya perpolitikan di Indonesia, diam-diam DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan bulan Agustus 2018 nanti. Sebenarnya tidak ada masalah sih, penyusunan ini awalnya dimaksudkan agar Indonesia memiliki KUHP sendiri, dimana selama ini KUHP yang dipakai kebanyakan diadopsi dari Undang-Undang warisan kolonial Belanda.
Namun yang menjadi permasalahan adalah dimasukkannya pasal yang terkait tindak pidana korupsi ke dalam R-KUHP tersebut. Sehingga hal ini dipandang bisa mengancam semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.
Contohnya, Korupsi yang selama ini dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Bila dimasukkan dalam R-KUHP dan disahkan, maka statusnya akan menjadi tindak pidana umum atau biasa dengan hukuman dan denda yang jauh lebih ringan dibandingkan UU Tipikor yang berlaku selama ini.
Belum lagi tindak pidana korupsi yang selama ini diadili khusus oleh pengadilan Tipikor, menjadi dapat diadili oleh pengadilan biasa atau pengadilan negeri yang dimasa lalu sudah terbukti sering menjatuhkan hukuman ringan kepada koruptor.
Yang lebih ironis lagi, adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah, ternyata tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R-KUHP tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum.
Jadi istilahnya bila si koruptor ketahuan korupsi, dia cukup mengembalikan saja kerugian negara, maka kasusnya tidak akan diproses. Setelah itu dia boleh mencoba lagi untuk korupsi, toh tidak dihukum, kalau ketahuan lagi ya kembalikan lagi saja, itu persepsi saya terhadap paragrap diatas.
Kedua, jika R-KUHP tersebut disahkan maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi karena fungsi penindakan dan penanganan sudah diambil alih oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Padahal kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor, dan bukan dalam KUHP.
Saya tidak heran bila R-KUHP tersebut disusun oleh anggota dewan dengan maksud untuk melemahkan KPK. Apalagi mengingat selama ini, lembaga yang paling banyak anggotanya terjerat korupsi dan tertangkap oleh KPK adalah DPR ini.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah sudah segitu bobroknya mental anggota dewan sehingga mereka tidak mampu mencintai dan mengharapkan kemajuan untuk negeri ini? sebegitu pentingnya kah memiliki banyak uang,memiliki banyak barang yang didapat dengan cara-cara tidak terpuji?.
Segala cara mereka lakukan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Mereka hampir tidak pernah melakukan sesuatu yang bermanfaat kecuali berupaya menjarah di negeri ini.
Saat kesenangan mereka mengumpulkan uang negara terganggu, mereka berupaya menghilangkan segala gangguan itu.
KPK sebagai garda terdepan penjaga uang negara, menjadi sasaran utama mereka untuk dilumpuhkan. Bahkan si Fahri Hamzah terang-terangan mengatakan ingin agar KPK dibubarkan.
Ini tentu sangat mengerikan, setelah kita sedikit lega karena koruptor-koruptor berdasi itu, selama ini banyak tertangkap oleh KPK. Sekarang mereka mencoba melemahkan KPK melalui R-KUHP agar bisa bebas menjarah uang negara ini tanpa takut, dikarenakan sanksi yang sangat ringan.
Bila R-KUHP tersebut benar-benar disahkan, maka kita akan kembali ke masa lalu, di mana segala urusan harus ada uang ‘pelicin’ nya, para aparat pemerintah akan kembali menjadi tukang palak dibalik meja.
Kita harus melawan dan terus mengingatkan Presiden RI, Bapak Joko Widodo akan janjinya untuk memperkuat KPK. Jangan biarkan para tikus senayan yang ‘tidak pernah’ muncul di setiap sidang di gedung DPR itu mengamputasi KPK.
Kita butuh KPK, karena untuk saat ini hanya KPK lah lembaga penegakan hukum yang masih dapat dipercaya dan sudah teruji untuk memberantas tindak pidana korupsi di negara ini.
Jadi bila Anda merasa terpanggil untuk melawan pelemahan terhadap KPK, silahkan klik dan tandatangani petisi dibawah ini.
https://chn.ge/2Lpwa3X
#KorupsiTetapKejahatanLuarBiasa
#SaveKPK
Penulis: Rennie IV