Indovoices.com-Maskapai Garuda Indonesia akan kembali melayani operasional penerbangan pada Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB. Layanan penerbangan ini, mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, penerbangan tersebut telah melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Irfan .
Lantas, bagaimana cara dan syarat penumpang yang bisa mengakses penerbangan itu?
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, dikatakan Garuda akan melayani penumpang yang melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, hingga masyarakat yang akan pulang ke daerah asal.
Selain itu, tiket pesawat, juga kata manajemen diperuntukkan bagi kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Irfan menambahkan, Garuda Indonesia menerapkan syarat prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit.
“Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan,” tegasnya.
Selain itu, Ia menambahkan, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
“Bagi Bapak atau Ibu pelanggan Garuda yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan penerbangan, maka Bapak atau Ibu dapat menghubungi layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807 melalui website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia,” tandas manajemen.(msn)