Indovoices.com –Kepolisian RI menyatakan siap mendukung langkah pemerintah terkait pembentukan Satgas BLBI. Polri merupakan institusi yang masuk ke dalam struktur satgas tersebut.
“Prinsipnya Polri siap mendukung dan membackup penuh keputusan pemerintah,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Rabu, 14 April 2021.
Namun, hingga kini, kata Argo, belum ada rapat atau pertemuan lebih lanjut ihwal kerja satgas. Sehingga, ia belum bisa membeberkan secara detail tugas Polri.
“Belum (rapat). Nanti ya teknisnya kalau sudah,” kata Argo.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.
“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” bunyi Pasal 1 salinan Kepres tersebut.
Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” ketentuan dalam peraturan ini.