Indovoices.com –Massa buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di 20 provinsi sehari menjelang puasa pada Senin (12/4/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada tiga tuntutan yang wajib dipenuhi pemerintah dan pengusaha dalam aksi ini.
Pertama, mencabut Ungdang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kedua, meminta pemerintah dan penguasaha tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
“Dan yang ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Adapun aksi ini akan berlangsung secara serentak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Riau.
Kemudian, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorotntalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, hingga DKI Jakarta sebagai tingkat nasional dalam aksi kali ini.
Said mengatakan, aksi nanti akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari seribuan perusahaan.
Mereka di antaranya buruh dari industri banking, logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, percetakan, penerbitan, media, pariwisata, dan faramasi kesehatan.
Kemudian, industri kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, baja, besi, mesin, hingga guru honorer.
“Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan datang ke MK sebagai simbol penolakan Omnibus Law dan di daerah ada perwakilan yang datang ke kantor Gubernur atau kantor Bupati Wali Kota di daerahnya masing-masing,” ujar dia.