Indovoices.com –Mantan anggota DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai masalah daftar pemilih tetap (DPT) sebagai kemunduran demokrasi. Sebab, isu itu kerap muncul saat pemilihan umum (pemilu) dari masa ke masa.
“Daftar pemilih tidak terkelola dengan baik maka menurut saya kemunduran bagi proses demokrasi,” kata Ferry dalam diskusi virtual bertajuk ‘Kontribusi Masyarakat Sipil dalam Reformasi Elektoral Indonesia: Pengalaman Perludem’.
Persoalan daftar pemilih semestinya dirampungkan jauh sebelum penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong lebih aktif menyelesaikan masalah tersebut.
Pasalnya, daftar pemilih menyangkut hak seorang warga negara menyalurkan hak suara. Permasalahan ini harus diselesaikan secepat mungkin agar tidak ada yang merasa dirugikan.
“DPT menjadi sesuatu yang diperbincangkan ini harusnya kan disitu tanggung jawabnya ada di KPU. Kenapa bisa seperti ini,” ucap Ferry.
Legislator periode 1999-2009 ini mengatakan, sengketa pemilu dapat ditekan jika persoalan DPT dibereskan. Dia juga meminta organisasi masyarakat sipil mendorong dan mengkritisi temuan ini.
“Jika tidak mau membereskan DPT maka jadi problematika besar dalam memperkokoh pembangunan, komitmen demokrasi,” ujar Ferry.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih untuk pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.
Bawaslu menyatakan hasil pengawasan terdapat 73.130 pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019. Namun pemilih tersebut kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.
Selain itu terdapat 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat (MS) dalam Pemilu 2019, serta terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019. Tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020 yang dimutakhirkan.(msn)