Indovoices.com –Menteri Koperasi dan UKM Teten Masdukibuka suara soal maraknya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar. Teten mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan.
“Setelah kita evaluasi, baik standar pengawasan yang dimiliki Kemenkop tak memadai, SDM-nya juga profesional stafnya gak memadai, juga penyimpan di koperasi atau investor juga enggak dapat perlindungan,” kata Teten saat diskusi daring.
Teten mengatakan, hal itu bertolak belakang dengan sistem yang ada di perbankan. Otoritatif Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas, kata Teten, terlihat jauh profesional dengan kompetensi dan pengelolaan yang ada. Kemudian dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bank meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menaruh dananya di Bank.
Tapi hal itu tak terjadi pada KSP. Padahal, kata Teten, KSP yang skala besar sistem pengelolaan dananya sudah seperti perbankan. “Nah Kalau begini enggak bakalan ada yang mau simpan uang di KSP. Padahal KSP dekat dengan UMKM diharapkan jadi alternatif buat di luar bank lebih ramah,” ucapnya.
Untuk itu, Teten menegaskan, pihaknya saat ini sedang membenahi sistem pengawasan dan tata kelola dari koperasi.
Demi memuluskan pembenahan KSP, Teten mengungkapkan, pihaknya sedang membekukan beberapa Koperasi besar di berbagai daerah. Hal itu, kata Teten, semoga bisa dipahami oleh pelaku demi perbaikan Koperasi dalam segi pengawasan dan kelembagaan ke depannya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa KSP saat ini dihadapkan pada tantangan antara lain adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi, praktik rentenir, dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal. “Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” katanya.
Dalam transformasi koperasi, kata Zabadi, membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja. Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan yakni Pengaturan Pengawasan Koperasi, Penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi, dan aturan sanksi dan pidana denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.
Kemudian, Zabadi memastikan, pihaknya telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi. Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama. Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.
Ia mengatakan, dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah. Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPPU, Polri, PPATK, dan pemerintah daerah.(msn)