Di tengah ramainya pemberitaan tentang telah ditekennya PP gaji ke-13 PNS serta aturan pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum lama ini, ternyata Jokowi juga menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS yang sayangnya sepi dari pemberitaan. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Salah satu poin yang terdapat dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 April 2019 lalu, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga dapat diberhentikan.
Baik penghargaan maupun hukuman, diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Pemerintah mewajibkan seluruh PNS untuk mengikuti pengukuran kinerja tersebut.
Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.
Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. Tidak hanya itu, mereka juga bisa memperoleh penghargaan berupa tunjangan kinerja.
Sedangkan, bagi PNS yang malas atau tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.
Tujuan utama Jokowi dalam menerapkan aturan tersebut adalah demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.
“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat 17 Mei 2019.
Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS.
Penerapan aturan ini mau tidak mau mengingatkan saya akan cara Ahok ketika memimpin DKI Jakarta dulu. Saat itu, untuk memantau kerja PNS DKI Jakarta, Ahok menerapkan apa yang disebut dengan sistem Key Performance Index (KPI).
Dengan sistem KPI ini dapat terpantau PNS-PNS yang berkinerja baik dan yang malas. Bagi yang malas bekerja, Ahok akan dengan mudah mengetahuinya dan tidak segan mencopotnya.
“Memang itu. Semua tergantung KPI, makanya kita mau pecat-pecatin,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis 7 April 2016.
Sistem ini memiliki beberapa indikator dalam penilaiannya. Penilaiannya adalah berdasarkan poin yang akan diisi berdasarkan absen. Poin ini lah, kata Ahok, yang akan menentukan tunjangan kerja daerah (TKD) dari tiap PNS.
Hasilnya pun sangat terasa, mulai dari meningkatkan pelayanan publik di dalam birokrasi Pemprov DKI, pungli berkurang drastis, selama Ahok menjadi gubernur.
Penerbitan izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menurut data Pemprov DKI meningkat hampir 100 kali lipat semenjak 2015. Tahun 2015 ada sekitar 4 jutaan izin yang terbit. Tahun 2016 setelah diterapkan sistem KPI ini, pemprov DKI berhasil menerbitkan 400 juta izin dalam satu tahun.
Ahok juga menaruh harapan bila sistem KPI yang diterapkannya, tidak hanya menjadi contoh bagi daerah lain namun juga menjadi model nasional
“Ini KPI pertama di pemerintah daerah ini bisa jadi model nasional,” kata Ahok ketika itu.
Dan harapannya pun dikabulkan oleh sahabatnya, Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Bila yang diterapkan Ahok hanya berdampak pada PNS di pemprov DKI, maka yang diterapkan oleh Jokowi akan berdampak luas berskala nasional. Apalagi bila aturan ini benar-benar diterapkan secara tegas dan ketat. DAN seandainya yang ditugaskan Jokowi secara langsung untuk memastikan sistem ini berjalan adalah Ahok sendiri, mampus dah..
Siap-siap saja bagi PNS yang malas, suka korupsi dan mark-up proyek, suka titip absensi, suka keluyuran di jam kerja, hobi tidur di dalam kantor, yang suka minta uang rokok kepada masyarakat akan ditendang sampai nyungsep.
Tidak percaya? Sudah ada ratusan mantan PNS pemprov DKI Jakarta yang pernah merasakan kejamnya Ahok dalam menjalankan disiplin. Ahok orangnya suka becanda, tapi kalau soal disiplin, soal pengelolaan dan transparansi keuangan, dan perceraiannya, dia gak pernah becanda, percayalah!