Indovoices.com –Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 7.200 warga Indonesia (WNI). Kebijakan dikeluarkan setelah negeri jiran itu menerapkan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, dari jumlah tersebut di antaranya terdiri dari pekerja migran Indonesia (PMI), baik yang documented maupun undocumented.
“Antisipasi kepulangan ini harus kita lakukan bersama-sama. Kita harus berhati-hati. Masalah ini tidak mudah,” kata Femmy dalam keterangannya, Kamis, 10 Juni 2021.
Antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyiapkan titik-titik debarkasi penerimaan kepulangan WNI agar tidak menumpuk, fasilitas kesehatan berupa swab test PCR untuk memastikan WNI yang pulang aman dari Covid-19, menyiapkan tempat karantina sebelum dikirim ke daerah asalnya, dan pendampingan sampai ke daerah asal.
Femmy menjelaskan, pemerintah akan mendahulukan kepulangan WNI kelompok rentan. Dari 7.200 WNI, terdapat 300 orang yang termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Mereka akan dipulangkan pada 24 Juni.
Femmy pun meminta pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia untuk memastikan WNI yang pulang betul-betul sehat. “Yang sakit jangan dipulangkan dulu. Nanti di sini bisa kita terima, kita karantina lagi dengan baik,” ujarnya.