Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan seperti salat tarawih bersifat sunah. Artinya, ibadah tersebut tidak dosa jika tidak bisa dikerjakan.
Hal itu kata dia berbeda dengan menghindari penyakit, khususnya yang disebabkan oleh virus corona atau covid-19. Menurutnya, menghindari penyakit malah memiliki hukum yang sifatnya wajib.
Atas dasar itulah meminta kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk bisa memberi pengertian agar untuk sementara ini kegiatan keagamaan yang menyebabkan kerumunan dihentikan dahulu.
“Kami mohon pengertian kepada tokoh-tokoh agama kepada lurah, camat supaya diberi pengertian agar taraweh bersama ditiadakan dulu. Karena tarawih itu sifatnya sunah, sedangkan menghindari penyakit itu sifatnya wajib,” kata Mahfud saat melakukan siaran live di Gedung BNPB, Jakarta.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan jika ada orang atau masyarakat yang melawan penyakit dengan tetap berkumpul dan tidak menuruti perintah pemerintah terkait social distancing, justru hukumnya adalah haram.
“Haram kalau kita lawan penyakit. Yang sudah jelas cara bekerjanya penyakit seperti itu kok masih didatangi hanya karena keperluan yang sunnah,” kata dia.
Oleh karena itu saat ini hukum yang berlaku menurut Mahfud adalah menghindari sesuatu yang haram berupa berkegiatan agama yang menyebabkan perkumpulan.
“Jadi yang wajib itu yang haram harus dihindari lebih dulu. Hindari yang haram, hindari yang membahayakan itu, daripada engkau ingin memperoleh pahala yang sifatnya sunnah. Padahal itu bisa dilakukan dengan cara lain,” kata dia.(cnn)