Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Mdmenerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 14 Oktober 2020. Mereka membahas Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Aspirasi-aspirasi itu bisa terbagi ke dalam satu, memang tidak setuju dengan isi undang-undang. Yang kedua memang meminta penjelasan yang masih belum jelas karena dilatari oleh hoax. Lalu yang ketiga usul-usul,” kata Mahfud dalam keterangannya.
Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.
“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur.
Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun. Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.
Meski begitu, Mahfud tetap berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut.
“Ada yang bisa disalurkan nanti melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, perkada dan sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-Undang melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh,” kata Mahfud.(msn)