Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dan lembaga tentang pedoman kriteria implementasi tentang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera diluncurkan.
Menurut Mahfud, pedoman implementasi UU ITE tersebut sejauh ini sudah dibahas berkali-kali.
“Ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Nantinya, SKB tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Ada tiga nanti yang akan tanda tangan. Satu, Kapolri, dua Jaksa Agung, yang ketiga Menkominfo,” terang Mahfud.
SKB mengenai pedoman kriteria implementasi UU ITE beberapa kali menuai kritik. Bahkan, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar pemerintah menunda penandatanganan SKB tersebut.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyebut pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Dengan demikian, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Empat pasal yang bakal diperbaiki meliputi pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C. Perbaikan dan penambahan pasal dalam UU ITE akan dilakukan dalam waktu dekat.