Indovoices.com –Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menjadi perbincangan khalayak luas dibuat oleh DPR RI, bukan dari pemerintah.
“Harus diketahui bahwa RUU itu dibuat oleh DPR,” ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara ‘Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi’ secara virtual.
Dia menjelaskan, RUU sebenarnya bisa datang dari DPR, namun juga bisa datang dari pemerintah.
Hanya saja, Mahfud menegaskan RUU HIP ini datang DPR.
“Saya lama di DPR jadi tahu bahwa RUU itu bisa datang dari pemerintah bisa datang dari DPR. Yang sedang diributkan ini datang dari DPR,” kata dia.
Mahfud sendiri menegaskan pihaknya akan menilai dan mengoreksi RUU tersebut sampai nantinya mengarah kepada kepada Indonesia betul-betul negara Pancasila.
“Kita akan menilai, mengoreksinya, sampai akhirnya RUU yang dibuat katanya untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi negara itu kita arahkan ke situ,” ucapnya.
“Bahwa Indonesia betul-betul negara Pancasila dengan segala kesepakatan politik yang sudah dicapai,” kata dia.
Dia juga menyinggung bahwa RUU HIP harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunisme.
“Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup,” ungkapnya.
Mahfud sendiri mengatakan sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR I/2003 sebagai dasar dibuatnya Undang-Undang tersebut.
Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.
“Kemudian TAP MPRS XXV/1966 oleh TAP MPR I/2003 yang dikenal sebagai sapu jagat bahwa komunisme tetap dilarang. Oleh sebab itu, kita usahakan agar itu nanti masuk di dalam Undang-Undang,” kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan Pancasila yang sebenarnya adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia mengatakan tidak setuju pada adanya pemerasan Pancasila ke dalam Trisila atau Ekasila.
Mahfud juga menilai TAP MPRS harus menjadi cantolan dalam RUU HIP.
“Jadi kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah itu membuka pintu bagi bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintah dan saya akan mempertahankan itu,” kata dia.
“Bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi, bukan Trisila maupun Ekasila. Dan TAP MPRS itu harus menjadi cantolan di dalam RUU HIP yang sekarang sedang dirancang,” tandasnya.(msn)