Indovoices.com –Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, pemerintah terus mengikuti dengan seksama rencana aksi massa besar-besaran pada 20 Oktober untuk mendesak Perpu dan menolak UU Cipta Kerja. Pemerintah, kata Mahfud, tak pernah melarang masyarakat untuk demo menyampaikan aspirasi.
“Unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi UUD 1945 dan diatur dalam UU 9/1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau berunjuk rasa, yang penting mengikuti aturan,” ujar Mahfud dalam keterangannya lewat video, Senin, 19 Oktober 2020.
Besok, buruh dan mahasiswa akan kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan sekaligus menyampaikan aspirasi bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2020.
Mahfud meminta para pengunjuk rasa memberitahu kepolisian ihwal tempat dan jumlah massa demi ketertiban bersama. Sementara kepada aparat kepolisian, ujar Mahfud, diharapkan memperlakukan semua peserta demo dengan humanis.
“Jangan membawa peluru tajam. Saya ingatkan, bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir, korban yang kemudian ditudingkan ke aparat. Ini sudah masuk dalam tengarai kami, para penegak hukum dan penjaga Kantibmas dalam hal ini kepolisian,” ujar Mahfud.(msn)