Indovoices.com –Long weekend Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober hingga 1 November tinggal menghitung hari.
Masyarakat diprediksi bakal memanfaatkan long weekend untuk berlibur ke tempat-tempat wisata, meski pandemi corona belum mereda. Alhasil muncul kekhawatiran terjadinya lonjakan penularan corona saat long weekend.
Mengantisipasi lonjakan penularan tersebut, pemerintah menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh gubernur, bupati, wali kota, TNI/Polri di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (22/10). Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi Kasatgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Turut hadir antara lain Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI); Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi); dan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diny sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Dalam rapat itu, Mahfud meminta para kepala daerah agar menaati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5877/SJ tertanggal 21 Oktober 2020. Surat edaran tersebut berisi panduan kebijakan bagi kepala daerah dalam mengantisipasi penyebaran corona saat long weekend.
Selanjutnya Tito menyampaikan 11 poin panduan kepada kepala daerah agar diikuti. Berikut isinya:
Pertama, meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk mengimbau masyarakat, agar selama melaksanakan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Hal itu dapat dilakukan sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.
Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19. Ini diperlukan demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Mereka yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.
Kelima, Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun ketika berada di daerah asal tujuan pelaku perjalanan, agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Kesebelas, Bupati/Wali Kota diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID- 19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.(msn)