Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatra Utara, masalah internal partai. Pemerintah tak mau ikut campur.
“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD,” kata Mahfud dalam Twitter resminya seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud menyebut KLB Demokrat belum menjadi masalah hukum. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari partai berlambang mercy itu.
“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
KLB Demokrat, kata Mahfud, bisa menjadi masalah hukum bila dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pemerintah baru bisa meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan, jadi pengadilanlah pemutusnya,” terang Mahfud.
Dia menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang dianggap sempalan. Hal itu untuk menghormati independensi parpol meski risikonya pemerintah dituding ‘mencuci tangan.’
“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi dan memecah belah,” tutur dia.
Sejumlah pendiri dan mantan kader Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang. Hasilnya, KLB tersebut menobatkan Moeldoko sebagai Ketum. Kegiatan tersebut juga memutuskan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
“KLB menimbang dan memutuskan, DPP diketuai oleh AHY dinyatakan demisioner,” kata Pimpinan Sidang KLB Jhonny Allen Marbun saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 5 Maret 2021.(msn)