Indovoices.com –Wacana pemerintah untuk merevisi UU ITE dipertimbangkan oleh banyak pihak. Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan kementeriannya mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang selama ini dianggap merugikan masyarakat, apalagi dengan sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
Untuk itu, Kemenkopolhukam membentuk dua tim yang akan membahas hal ini lebih lanjut. Mahfud mengungkapkan, tim pertama akan melibatkan Menkominfo Johnny G Plate terkait interpretasi pasal-pasal karet.
“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Sementara tim kedua adalah tim yang akan membahas rencana revisi UU ITE. Tim ini akan fokus terhadap pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
“Lalu tim yang kedua adalah tim revisi atau TI. Rencana revisi Undang-undang ITE karena, kan, ada gugatan bahwa Undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi,” tuturnya.
“Nah presiden, kan, mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Nah kita akan mendiskusikan itu mana pasal yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif, kita diskusikan secara terbuka,” lanjutnya.
Mahfud juga mengatakan, tim-tim tersebut juga akan mengundang sejumlah pakar dan juga organisasi seperti PWI, LSM, dan gerakan pro demokrasi untuk berdiskusi bersama-sama apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak.
“Kalau memang perlu, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan DPR. Kita pun akan mendengar DPR karena, kan, banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau diubah karena alasannya bahaya, loh, negara ini kalau tidak punya Undang-undang begitu,” jelasnya.
“Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi tetapi tidak langsung dibuat melainkan medsos, itu apakah itu akan dihapus, ada ketentuan yang seperti itu,” lanjutnya lagi.
Mahfud mengungkapkan tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin (22/2) mendatang.
“Nah kita akan diskusi. Jadi dua tim ini akan sudah mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja,” pungkasnya.(msn)