Indovoices.com –Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah saat ini masih membahas draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam aksi pemberantasan terorisme.
Hal itu menurut Mahfud MD sejalan dengan amanat undang-undang yang menyebutkan terkait pelibatan TNI di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dalam suatu peraturan presiden.
Hanya saja, kata Mahfud, rancangan aturan itu masih harus melalui sejumlah penyesuaian terlebih dahulu terutama berkenaan dengan unsur tindak pidana.
“Oleh sebab itu, karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus.
Padahal, menurut Mahfud, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu dalam penanganan tindak terorisme, di mana TNI dimungkinkan untuk terlibat dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, serta dalam objek tertentu.
Mahfud menuturkan bahwa penyesuaian itu saat ini tengah dilakukan dan akan segera diselesaikan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“(Rancangan) Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai,” kata Mahfud.
“Sekarang sedang di pelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” sambungnya.(msn)