Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan delapan prajuritnya sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
“Pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, seluruh tersangka tersebut saat ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diadili.
“Delapan tersangka dari kalangan TNI sekarang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan tersebut,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan yang terjadi di Papua.
Baik itu peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa maupun kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lainnya.
“Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam,” kata dia.
Di samping itu, Mahfud juga mengapresiasi temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelidiki rentetan kasus di Intan Jaya.
Menurutnya, temuan Komnas HAM dan TGPF mempunyai kemiripan.
“Saya apresiasi juga teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” terang Mahfud.
Sebelumnya, pada Kamis (12/11/2020), Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengumumkan bahwa delapan prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil.
Delapan tersangka tersebut meliputi Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Dodik mengatakan, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna dibawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
“Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura,” kata Dodik.
Selain itu, Dodik menuturkan, pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar.
Sebagai gantinya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu seperti semula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM menyebutkan terdapat dua orang saksi yang melihat api dan asap, serta sisa bara api dari lokasi kejadian pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.(msn)