Indovoices.com –Dugaan keberadaan mafia di balik kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta terkuak. Polisi mencium ada aksi menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina.
Syaratnya, harus membayar Rp 6,5 juta. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD diduga menyerahkan sejumlah uang ke oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19.
Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
“Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan,” kata Yusri dalam video yang Kompas.com terima, Senin (26/4) malam.
S dan RW, menurut Yusri, berhubungan sebagai ayah dan anak. “Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW anaknya S,” ujarnya.
Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
“Intinya, mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina,” sebut Yusri.
Dalami dugaan mafia
Hanya, Yusri belum bisa memaparkan, apakah ada pelaku lain di balik kasus ini. “Ini masih kami dalami,” imbuhnya.
JD, Yusri mengungkapkan, baru tiba dari India pada Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB. Dia, beserta S dan RW, langsung diamankan pihak kepolisian. Ketiganya masih diperiksa.
“Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya,” imbuhnya.
Tapi, Yusri bilang, JD bukan satu-satunya orang-orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa perlu karantina karena membayarkan sejumlah uang ke oknum petugas.
Karena itu, Yusri pun tak segan menyebut ada mafia di balik kasus tersebut. “Soalnya, sudah ramai orang-orang nakal ini. Orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kami dalami,” tegasnya.
Pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi WNI yang tiba di Indonesia dari India.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, para WNI yang tiba dari India itu harus menjalani karantina di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
Selain itu, protokol kesehatan juga diperketat, seperti surat hasil tes negatif PCR H-2 sebelum bertolak ke Indonesia. “Dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” kata Airlangga.