Indovoices.com –Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Peraturan MA ini mengatur kategorisasi yang digunakan sebagai rujukan dalam penjatuhan pidana tindak pidana korupsi.
Kategori yang diatur mulai dari kerugian negara, kesalahan, dampak dan keuntungan, yang kemudian menjadi rujukan dalam rentang penjatuhan pidana.
Pasal 6 Bagian Kedua ini misalnya mengatur soal Kategori Kerugian Keuangan Negara. Pasal ini mengatur kategori kerugian keuangan negara paling berat hingga ringan karena tindak pidana korupsi.
Pasal 6 ayat 1 menjelaskan, dalam pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur di Pasal 2 UU Tipikor, kerugian keuangan negara dibagi menjadi 4 kategori yaitu:
a. kategori paling berat, lebih dari Rp 100 miliar.
b. kategori berat yaitu kerugian negara dari Rp 25 miliar- Rp 100 miliar.
c. kategori sedang yaitu lebih dari Rp 1 miliar- Rp 25 miliar.
d. kategori ringan yaitu kerugian negara mencapai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Peraturan MA ini juga mengatur tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari tindak pidana korupsi yang diadili. Pasal 7 mengatur tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dibagi menjadi 3 kategori yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Pasal 8 mengatur kategori apa yang dimaksud dengan aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi. Sementara pasal 9 mengatur kategori apa yang masuk kategori tindak pidana dengan aspek kesalahan sedang, aspek dampak sedang, dan aspek keuntungan terdakwa sedang.
Sementara itu, pasal 10 mengatur tindak pidana dengan kategori aspek kesalahan rendah, aspek dampak rendah, dan aspek keuntungan terdakwa rendah.
Rujukan di 3 pasal ini akan menjadi rujukan hakim dalam memutuskan hukuman. Hal ini diatur di pasal 11.
Berikut pasalnya:
(1) Hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak, dan kentungan yang paling banyak.
Tak hanya itu, Peraturan MA ini juga mengatur matriks rentang penjatuhan pidana. Hal ini diatur dalam Lampiran Tahap III Peraturan MA mengenai Memilih Rentang Penjatuhan Pidana.
Misalnya, jika kerugian negara yang disebabkan tindak korupsi terdakwa masuk kategori paling berat yaitu lebih dari Rp 100 miliar, maka penentuan hukuman pidana tergantung dari kategori kesalahan, dampak, dan keuntungan tadi. Jika karena tindak korupsi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar kemudian kesalahan, dampak dan keuntungan masuk kategori tinggi, maka hukuman bisa penjara 16-20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Berikut matriks rentang kategorisasi penjatuhan pidana:
(msn)