Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19. Hal ini bertujuan untuk memperlancar perawatan pasien Covid 19 di rumah sakit.
“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir melaporkan, dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. “Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujar Abdul.
Menanggapi hal ini. Luhut pun meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS.
Dia meminta para gubernur memerintahkan dinas kesehatan dan perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim rumah sakit yang belum selesai. Menurut dia, hal ini bertujuan agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya. “Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” katanya.
Dia pun menambahkan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19. “Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya.
Dia juga mengatakan, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.(msn)