Indovoices.com-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, masih bicara tentang karantina wilayah sebagai opsi pencegahan COVID-19.
Padahal, Presiden Jokowi sudah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pernyataan Luhut itu disampaikan saat merespons pernyataan wartawan dan dijawab dalam rilis video.
Luhut menyebut pemerintah sudah menghitung kebutuhan warga yang harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan di DKI Jakarta, sebagaimana juga harapan gubernur DKI Anies Baswedan.
“Oh, sudah. Kalau itu (kebutuhan warga) sudah dihitung,” ucap Luhut dalam rilisnya.
Luhut menyebut, Anies Baswedan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sudah menghitung kebutuhan yang harus dipenuhi warga, dalam rapat Senin (30/3) malam.
“Dan tidak ada masalah karena Perppu yang akan terbit nanti budget defisit kita akan dibuka sampai selama 3 tahun ke depan. Jadi 2020, nanti setelah itu baru kembali pada 3 persen,” bebernya.
Dari mana sumber pemenuhan kebutuhannya? “Macam-macam itu,” jawab Luhut saat ditanya lagi.
Namun, Luhut saat ditanya lagi soal istilah yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, menyebut belum diputuskan.
“Kita akan lihat istilahnya nanti apa, tapi saya kira dalam minggu ini akan ada putus soal itu,” tutur politikus Golkar itu.
“Ya intinya presiden seminimum mungkin rakyat itu jangan sampai jadi korban terlalu parah. Kalau kita kena, semua kena. Tapi beliau selalu melihat pada rakyat kecil yang jumlah berapa puluh juta itu,” pungkasnya.
Dua istilah untuk mencegah penyebaran corona yaitu karantina wilayah atau PSBB diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Bedanya, jika menerapkan karantina wilayah, pemerintah harus memenuhi kebutuhan warga termasuk pakan ternak.
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
Jika PSBB, tidak ada konsekuensi bagi pemerintah soal tanggung jawab memenuhi kebutuhan apalagi pakan ternak, namun sekolah, kantor, hingga fasilitas publik harus tutup. (msn)