Indovoices.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung tenggelamkan dua kapal pencuri ikanberbendera Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji mengatakan penenggelaman kapal itu dilakukan didasarkan atas putusan pengadilan.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerja sama dengan KKP.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Nugroho Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Menurut Nugroho, pemusnahan itu memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Sikap tegas itu sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal itu terdiri dari KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). KIA tersebut sebelumnya diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019.
“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” jelas Nugroho.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pencurian ikan.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi mengganggu kolam labuh.
“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel,” terang Yusuf.
Eksekusi terhadap kedua kapal pencuri ikan secara ilegal ini dipimpin langsung oleh Kajari Banda Aceh Edi Ermawan.
Pemusnahan kapal serupa akan berlanjut di beberapa lokasi, di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak empat kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.