Indovoices.com –Polda Metro Jaya menyiapkan delapan titik penyekatan untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Penyekatan ini bertujuan menghalau pemudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Dalam penyekatan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kendaraan angkutan barang diberlakukan karena tahun lalu ditemukan banyak truk dan mobil boks yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta. “Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” katanya.
Delapan titik penyekatan Ditlantas Polda Metro Jaya adalah:
1. Jalan Tol Arah Cikampek
2. Jalan Tol Arah Merak
3. Jalan Arteri Non Tol Harapan Indah Bekasi Kota
4. Jalan Arteri Non Tol Jati Uwung Tangerang Kota
5. Jalan Arteri Non Tol Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
6. Terminal Bus Pulogebang
7. Terminal Kampung Rambutan
8. Terminal Kalideres
Penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran tersebut diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.