Indovoices.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan rencana tersebut harus mengantongi dasar hukum yang jelas.
“Kebijakan mengenai ini haruslah melalui peraturan daerah (Perda) karena sifatnya memaksa,” kata Gilbert saat dihubungi.
Gilbert meminta Pemprov DKI fokus mengurus angkutan umum sebelum memutuskan membatasi usia kendaraan yang boleh melaju di Jakarta. Sehingga, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Angkutan massal ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu dan jumlah jalur, agar mencapai seluruh daerah di Jakarta,” ucap dia.
Dia menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut kurang tepat. Sebab, Anies mempersempit badan jalan dengan membuat jalur sepeda.
“Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil,” ungkap dia.
Baca: Aturan Wajib Emisi Kendaraan Diminta Ditunda
Sementara itu, trotoar di sejumlah kawasan Jakarta diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur kendaraan roda dua dan roda empat. Di sisi lain, Jaklingko juga belum berjalan atau tidak berfungsi baik.
“Mobil tua juga menjadi persoalan tersendiri dan akan terus bertambah karena orang harus beli baru,” ucap Politikus PDIP itu.
Gilbert meminta Pemprov DKI meningkatkan fungsi transportasi massal di Jakarta. Setelah itu, pelarangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun baru dapat dijalankan.(msn)