Indovoices.com –Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang kriptoseperti bitcoin dan sejenisnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Adapun satu-satunya mata uang yang sah sebagai alat pembayaran dalam Undang-Undang (UU) ialah rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital wajib menggunakan rupiah dan menjadi wewenang bank sentral. Sejak awal bitcoin cs bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Meski begitu, BI berencana menerbitkan sendiri mata uang digital atau central bank digital currency yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Mata uang digital RI tersebut akan diedarkan melalui bank maupun fintech.
“Kami dalam proses merumuskan yang kami sebut central bank digital currency. Itu kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency. Kami juga akan kemudian edarkan dengan bank, dengan fintech juga secara wholesale maupun secara ritel,” ungkapnya.
Perry menambahkan BI masih melakukan komunikasi dengan bank sentral negara lain terkait regulasi yang jelas mengenai penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran.
“Dalam konteks ini kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank sentral-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling study untuk menyusun dan mengeluarkan insyaallah kedepannya central bank digital currency,” pungkas dia.(msn)