Indovoices.com –Pergerakan Pengamal Khittah Nahdliyah berencana menyurati Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa, 12 Januari 2021 mengenai blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada gelandang di Jakarta itu diduga rekayasa. “Surat tembusan ke Presiden laporan dugaan kebohongan blusukan Menteri Risma yang menemui gelandangan di Jalan Sudirman-Thamrin dikirim hari ini,” kata Wakil Ketua Umum Pergerakan Pengamal Khittah Nahdliyah Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Januari 2021.
Surat dikirimkan kepada Jokowi bukan karena laporannya ke Polda Metro Jaya ditolak. Tapi pihaknya memang sudah menyiapkan surat itu sebelum akan melaporkan Risma. “Surat laporan memang juga ditembuskan ke Presiden, bukan karena laporan ditolak.”
Sebelumnya, Yasin melaporkan Menteri Risma atas dugaan menyebarkan kebohongan pada Senin kemarin. Dugaan tindak pidana itu berasal dari aksi blusukan Risma kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Dalam hal ini pertemuan Bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin (Jakarta Pusat), itu saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasin.
Risma dilaporkan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Risma juga dibidik dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya cukup lama, laporan Yasin ditolak.
“SPKT menolak menerima laporan langsung yang tentu menolak membuatkan Surat Tanda Bukti Laporan,” kata Yasin.
Alasan polisi kepada Yasin karena penolakan laporannya banyak. Namun pada intinya, kata dia, SPKT tidak mau menerima laporan langsung. “Terpaksa menyampaikan laporan dalam bentuk surat yang sudah saya siapkan untuk menjaga kalau laporan langsung ke SPKT ditolak,” kata dia.(msn)