Indovoices.com-Lana Soelistianingsih dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 menggantikan Fauzi Ichsan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpesan dengan kondisi perekonomian dan sektor keuangan saat ini harus dijaga bersama dengan OJK, BI untuk pembangunan ekonomi.
“Saya berharap Saudara Lana dengan pengalaman dan wisdomnya untuk bisa menjalankan tugas ini dengan efektif dan baik. Menjaga sumber daya manusianya, sumber daya aset-aset yang dimilki dan sumber daya keuangan yang berasal dari iuran (perbankan). Kita juga perlu meningkatkan kerjasama LPS dengan institusi regulator seperti OJK, dan otoritas moneter (BI),” pesannya di kantor LPS, SCBD Jakarta.
Ia juga menambahkan, LPS harus mampu menjadi institusi yang tepercaya untuk masyarakat sebagai lembaga yang menjamin simpanan mereka di bank.
“Kita berharap, ini ditingkatkan terus dari sisi reputasi LPS sehingga mampu menciptakan confidence dan trust dari industri serta respect dari industri sebagai lembaga yang menjamin simpanan. Ini sangat menentukan environment lembaga keuangan terutama perbankan sebagai intermediator maupun tempat masyarakat melakukan transaksi penyimpanan tabungan. Kepercayaan itu sangat sulit diperoleh dan sulit dipertahankan, mudah sekali hilang. Tanpa kepercayaan masyarakat, rasanya sangat musykil untuk kita melakukan pendalaman keuangan,” harapnya.
Menkeu melanjutkan, iuran pendanaan perbankan yang dipungut LPS juga harus tepat suasana dan sarana, lingkungan, dan kesan yang harus dimiliki program restrukturisasi perbankan dikomunikasikan dengan baik kepada perbankan, jangan sampai menimbulkan spekulasi seolah-olah akan terjadi krisis perbankan. Menkeu mengatakan, penempatan komunikasi ini harus sesuai konteks Undang-Undang No 9 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (kemendikbud)