Indovoices.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Wilayah III di Yogyakarta, Senin (24/02/2020).
“Evaluasi akuntabilitas kinerja berfungsi untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu program, termasuk metode yang digunakan, penggunaan sarana dan pencapaian tujuan. Melalui SAKIP, instansi pemerintah harus fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, dan efisien serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala,” lanjut Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB mengingatkan bahwa visi besar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah mewujudkan Indonesia Maju, dengan menekankan lima sasaran prioritas pembangunan. Salah satunya, dan yang selalu Presiden ulang dalam berbagai kesempatan adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah, dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa Instansi Pemerintah harus berorientasi pada hasil, bukan lagi output. “Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan, harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan,” kata Tjahjo.
Dalam rangka mendorong akuntabilitas kinerja berorientasi hasil, serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang ditunjukkan dengan peningkatan nilai rata-rata hasil evaluasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota, rata-rata nilai hasil evaluasi meningkat dari 56,53 di tahun 2018, menjadi 58,97 di tahun 2019. Sedangkan untuk tingkat provinsi, nilainya rata-ratanya meningkat dari 67,28 di tahun 2018 menjadi 69,63 di tahun 2019.
Analisis terhadap hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori B ke bawah, memiliki potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran setidaknya sebesar 40 persen dari total APBD. Semakin tinggi nilai/kategori yang didapat, maka potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran semakin mengecil. Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori. Tercatat sebesar 41,15 triliun rupiah pada tahun 2017 dan 65,1 triliun rupiah pada tahun 2018 potensi pemborosan dapat dicegah. Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar 5,7 triliun rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang mendapatkan predikat BB, A, dan AA karena telah bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya perbaikan sehingga tercipta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
“Nilai tersebut bukan berarti tidak ada ruang untuk perbaikan. Saya berharap, Pemerintah Daerah dengan predikat BB dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization, termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek kinerja, sebagaimana telah diterapkan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, saya berharap para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah untuk fokus pada upaya peningkatan ekfektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, seperti penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu; penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau cross-cutting program; monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk mendorong pencapaian kinerja; serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi,” ujar Tjahjo.
Selanjutnya bagi pemerintah daerah dengan predikat C dan CC, Tjahjo sangat berharap komitmen kepala daerah untuk lebih serius lagi dalam memenuhi unsur-unsur formalitas atau pemenuhan dokumen dan ketentuan lainnya, serta meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dengan memastikan sasaran strategis yang jelas dan berorientasi hasil; ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur; program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi pencapaian sasaran pembangunan; dan rincian kegiatan sesuai dengan maksud kegiatan.
“Implementasi SAKIP ini adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan Pemerintah Daerah semata. Oleh karenanya, Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan kualitas implementasi SAKIP,” pungkas Menteri Tjahjo. (kominfo)