Indovoices.com- Gakkum KLHK akan menindak tegas PT RKK dan PT KU, di Jambi, karena lahan konsesinya terbakar kembali. “Kami akan menindak tegas dua perusahaan itu baik sanksi administratif, perdata dan pidana,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, setelah menyegel lahan terbakar PT RKK seluas 1.200 ha di Kabupaten Muaro Jambi dan PT KU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 28 September 2019.
Kedua perusahaan saat ini dibawa ke pengadilan oleh KLHK. PT RKK yang lahannya terbakar seluas 591 ha pada tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Makamah Agung, harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 192 miliar. Sedangkan kasus kebakaran lahan PT KU tahun 2015 seluas 129 ha, saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar.
Sampai saat ini KLHK sudah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar, dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan 8 perusahaan sebagai tersangka. KLHK sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin lingkungan perusahaan yang lahannya terbakar itu.
Rasio Ridho Sani mengatakan langka tegas perlu diambil terhadap perusahan maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan, apalagi terjadi berkali-kali. Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius dan luar biasa karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian, perusakan ekosistem dan fungsi lindung gambut, serta wilayah terdampak sangat luas “transboundary”, dan jangka waktu yang lama. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. (jpp)